Reporter: Fahriyadi, Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah merivisi kembali jadwal cuti bersama akibat perkembangan pandemi corona. Seharusnya, tanggal 22 Mei menjadi bagian dari cuti bersama. Tapi dalam revisi Surat Keputusan Bersama, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.728/2019, No.213/2019, dan No.01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 22 Mei bukan lagi menjadi cuti bersama.
Efeknya, pegawai pemerintah dan BUMN di tanggal 22 Mei tersebut wajib masuk. Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No SE-06/MBU/DSI/05/2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca Juga: Pengumuman, pegawai BUMN batal cuti bersama Jumat (22/5)
Berdasarkan isi SE tersebut dinyatakan bahwa hasil Rapat Kabinet pada Rabu (20/5) tentang Cuti Bersama Tahun 2020 menetapkan bahwa hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 yang semula Cuti Bersama diubah menjadi hari kerja.
“Hal ini dalam rangka untuk menghindari mobilitas orang melakukan mudik atau bepergian ke luar kota atau daerah,”begitu bunyi dalam SE tersebut, seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (20/5).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk menindaklanjuti penetapan pemerintah ini sesuai dengan prosedur di masing-masing perusahaan.
Bagaimana dengan Bank Indonesia? Rupanya bank sentral juga sudah mengeluarkan pengumuman terkait perubahan cuti bersama yang aturannya sudah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.
Nah, Bank Indonesia sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama Hari Raya Idul Fitri. Untuk kegiatan Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) di tanggal 21,22 dan 25 Mei ditiadakan. Begitu juga untuk kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) di tanggal tersebut juga tidak ada. Termasuk juga layanan kas di periode yang sama ditiadakan. Serta kegiatan operasi rupiah dan valas, JIBOR dan IndoNIA.
Dengan ditiadakannya kegiatan operasional Bank Indonesia di periode tresebut, otomatis, kegiatan perbankan juga tidak ada di tanggal tersebut. Adapun di periode tersebut Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tidak beroperasi yang membuat kegiatan perdagangan saham ditiadakan di tanggal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News