Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Usaha Jasa Parikesit Suprapto memperkirakan, status Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian akan menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada awal tahun depan.
Menurut Parikesit, untuk mengubah status badan usaha tersebut perlu adanya perubahan peraturan pemerintah (PP) termasuk anggaran dasar perusahaan. Perubahan status tersebut perlu dilakukan lantaran Perum Penggadaian akan mencatatkan sahamnya di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
Adapun, rencana IPO Penggadaian masuk dalam program privatisasi BUMN pada 2012. Dalam gelaran IPO tersebut, rencananya saham pemerintah yang akan dilepas ke publik sebanyak 30%. Selain Pegadaian, Perum Perumnas yang berencana melantai ke bursa juga harus mengubah status badan hukumnya dari Perum menjadi PT.
Sementara Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan, perusahaan sudah mengusulkan perubahan status tersebut. “Kami berharap, mudah-mudahan tahun depan sudah terealisasi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News