kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pedagang pasar vaksinasi tahap kedua Rabu (17/2), petugas publik mulai pekan depan


Senin, 15 Februari 2021 / 18:27 WIB
Pedagang pasar vaksinasi tahap kedua Rabu (17/2), petugas publik mulai pekan depan
ILUSTRASI. Juru Bicara Vaksin Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi tahap kedua yang menyasar petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat usia lanjut (lansia) secara umum akan dimulai pada minggu depan.

Namun, sebagai pilot projet pada Rabu,  17 Februari 2021 akan mulai dilakukan vaksinasi pertama kepada pedagang pasar yang ada di Tanah Abang, Jakarta.

"Petugas pemberi layanan publik akan kita mulai secara umum itu minggu depan tapi besok [Rabu] itu mulai pemberian ke pedagang pasar," kata Nadia saat Konferensi Pers Daring pada Senin (15/2).

Pedagang pasar menjadi prioritas lantaran, pasar menjadi lokasi dengan interaksi dan mobilitas orang yang sangat besar. Oleh karenanya pedagang pasar ditunjuk menjadi prioritas tanpa memperhatikan kedudukan tempat tinggalnya dan kewilayahannya.

Lebih lanjut, biasanya penentuan vaksinasi berdasarkan kewilayahan misalnya di mana dia tinggal sehingga dilakukan vaksinasi. Tak hanya di lingkup pasar, nantinya prioritas vaksinasi tahap kedua juga menyasar tempat-tempat pariwisata.

Baca Juga: Pastikan distribusi vaksin tahap kedua berjalan lancar, pemerintah gandeng swasta

"Kita kelompokkan misalnya bahwa klaster pasar Tanah Abang semua kita lakukan vaksinasi karena sebagian besar aktivitas daripada masyarakat itu akan berada di pasar Tanah Abang. Jadi interaksinya akan terjadi banyak di pasar tersebut itulah pendekatan klaster dalam hal ini yang berbeda dengan pendekatan yang biasanya kita lakukan," jelasnya.

Vaksinasi bagi petugas pelayanan publik akan dikonsentrasikan 70% di Jawa-Bali. Dimana akan dimulai dengan Ibukota Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan penyangga Provinsi. Hal tersebut  karena kasus paling banyak dan mobilitas paling banyak terjadi.

"Yang kita tahu secara epidemiologi penyakit Covid-19 ini paling cepat penularannya akibat karena mobilitas. Ini yang kita maksud sebagai pendekatan klaster atau pendekatan secara memperhatikan zona risiko," kata Nadia.

Adapun untuk vaksinasi kepada lansia, Nadia mengungkapkan beberapa provinsi sudah melakukan vaksinasi namun baru ditujukan kepada lansia di atas 60 tahun yang menjadi petugas kesehatan. Vaksinasi kepada lansia diharapkan dapat terselesaikan pada periode Februari sampai dengan April.

Percepatan vaksinasi kepada lansia mengingat bahwa kelompok masyarakat ini merupakan paling rentan terhadap penularan Covid-19. Dimana mayoritas kematian yang terjadi karena Covid-19 berasal dari kelompok masyarakat lansia.

"Kita tahu angka kematian yang tentunya sangat rentan pada kelompok lanjut usia," imbuhnya.

Baca Juga: Vaksinasi tahap dua, pemerintah sasar petugas pelayanan publik hingga pedagang pasar

Rentang waktu pemberian dosis kedua kepada lansia ialah 28 hari. Kemudian untuk suntikan kedua bagi penerima vaksin usia 18 tahun-59 tahun diberikan dalam rentang waktu 14 hari.

Kemudian untuk ketersediaan vaksin, pemerintah sudah menghitung kebutuhan dari penerima 181,5 juta orang. Data tersebut disebut sudah termasuk penyintas Covid-19 dan juga penduduk usia 18 tahun-59 tahun tanpa komobid serta komorbid terkontrol.

"Perhitungan jumlah vaksin ini masih mencukupi untuk sampai 426 juta dosis. Nah perlu diingat juga 426 juta dosis itu sudah ditambah waste rate-nya sekitar 15% jadi ada space di sana," ungkapnya.

Selanjutnya: Sanksi tolak vaksin virus corona semakin berat dan tegas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×