kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pebisnis korban lumpur Lapindo minta ganti rugi


Selasa, 22 September 2015 / 18:18 WIB
Pebisnis korban lumpur Lapindo minta ganti rugi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Para pengusaha korban genangan lumpur Lapindo menubtut pemerintah untuk segera membayar dana talangan ganti rugi korban Lapindo untuk mereka.

Tuntutan tersebut mereka suarakan setelah Selasa (22/9) ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi UU APBN- P 2015 yang mereka ajukan.

Mursid Mudiantoro, kuasa hukum ke -25 pengusaha korban Lumpur Lapindo mengatakan, walau MK menolak uji materi yang diajukan kliennya, lembaga tersebut menyatakan, negara harus menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi untuk korban Lapindo di dalam peta area terdampak sesuai dengan putusan yang mereka keluarkan Maret 2014 lalu.

Para pengusaha yang menjadi korban Lumpur Lapindo beberapa waktu lalu mempermasalahkan dana talangan ganti rugi untuk masyarakat korban semburan lumpur ke MK.

Mereka yang terdiri dari 25 pengusaha yang  menjadi korban semburan Lumpur Lapindo menggugat UU APBN-P 2015 ke MK. Mereka menggugat Pasal 23 B ayat 1, 2 dan 3 UU tersebut ke MK.

Gugatan tersebut diajukan karena pengusaha merasa bahwa keputusan pemerintah dalam menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo tidak adil.

Sebab, dana talangan ganti rugi sebesar Rp 781 miliar yang dialokasikan dalam ketentuan pasal tersebut hanya mencukupi untuk menalangi ganti rugi masyarakat biasa korban Lumpur Lapindo.

Sementara itu, pemerintah tidak mengalokasikan dana talangan ganti rugi kepada para pengusaha korban Lumpur Lapindo.

MK dalam putusan yang dikeluarkannya Selasa (22/9) ini menyatakan menolak gugatan ke- 25 pengusaha tersebut.

Dalam pertimbangan putusan penolakan yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK menyatakan bahwa uji materi yang diajukan ke-25 pengusaha tersebut tidak bisa dipisahkan dengan gugatan uji materi yang diajukan oleh korban Lapindo, yang telah dikabulkan Maret 2014 lalu.

"Pemohon dalam perkara itu terdiri dari perorangan dan badan hukum private, dengan demikian pengusaha sudah terakomodir dan diwakili oleh pemohon perkara sebelumnya," katanya.

Mursid berharap, pemerintah segera melaksanakan putusan MK dan menyediakan dana talangan untuk membayar ganti rugi pengusaha korban Lapindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×