kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pebisnis air minum kecewa dengan putusan MA


Kamis, 12 Oktober 2017 / 22:18 WIB
Pebisnis air minum kecewa dengan putusan MA


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 K/ Pdt/2017 yang memutuskan pelayanan air minum dikelola pemerintah membuat dunia bisnis air minum tersebut menunggu kepastian. Ini lantaran pengusaha swasta masih bingung menggunakan dasar hukum apa untuk berinvestasi.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Rudi Kusmayadi menyatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan MA itu. Ia bilang, masih menunggu langkah yang akan dilakukan PT Aetra Air Jakarta.

"Kami menghormati putusan yang berlaku, namun kami menunggu perkembangan proses yang sedang dilakukan," kata Rudi kepada KONTAN, Kamis (12/10).

Putusan ini menurutnya tak sejalan dengan semangat pemerintah pusat yang tengah menarik investasi dari swasta termasuk di bisnis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Tak ayal ini menjadi kekhawatiran pebisnis di sektor ini, jika putusan MA tersebut digunakan sebagai yurisprudensi.

"Ini menjadi dilema, karena pemerintah sendiri tengah membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan swasta," imbuh dia.

Namun ia mengakui, pebisnis SPAM sudah banyak yang mengacu skema bisnis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015. Swasta di beberapa daerah di Tanah Air hanya berinvestasi pada penyediaan dan pengolahan air baku.

Sedangkan pendistribusian air minum diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kami berharap swasta dan pemerintah bisa berjalan bersama, dalam porsi win-win solution sepanjanh klausul yang ada tidak bertentangan," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×