kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PDI-P sudah kumpulkan Rp 118 miliar dana kampanye


Rabu, 02 Januari 2019 / 13:50 WIB
PDI-P sudah kumpulkan Rp 118 miliar dana kampanye
ILUSTRASI. Peluncuran tagline dan atribut baru PDIP


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) melaporkan dana kampanye partai bertambah sebesar Rp 11 miliar. Dengan penambahan tersebut, maka total dana kampanye partai moncong putih tersebut telah mencapai Rp 118 miliar. Penambahan dana kampanye itu dilaporkan semuanya bersumber dari para calon legislatif (caleg) PDI-P.

Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey mengatakan, dana kampanye tersebut masih murni berasal dari para caleg partai. "Kalau dana dari pihak ketiga masuk ke partai beluma ada,"ujarnya saat menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

Sebelumnya, saat melaporkan laporan dana awal kampanyenya (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (23/8), dana awal kampanye PDI-P sebesar Rp 105 miliar. Dari jumlah dana awal tersebut, sebesar Rp 103 miliar merupakan sumbangan para caleg, dan sisanya bersumber dari partai. Olly mengatakan, partainya belum menerima sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga, seperti perseorangan maupun perusahaan.

Pada hari ini, sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 dijadwalkan menyerahkan LPSDK. LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.

Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar (Devina Halim)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) melaporkan dana kampanye partai bertambah sebesar Rp 11 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah Rp 11 Miliar, Dana Kampanye PDI-P Jadi Rp 118 Miliar ", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/13190911/bertambah-rp-11-miliar-dana-kampanye-pdi-p-jadi-rp-118-miliar.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) melaporkan dana kampanye partai bertambah sebesar Rp 11 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah Rp 11 Miliar, Dana Kampanye PDI-P Jadi Rp 118 Miliar ", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/13190911/bertambah-rp-11-miliar-dana-kampanye-pdi-p-jadi-rp-118-miliar.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah Rp 11 Miliar, Dana Kampanye PDI-P Jadi Rp 118 Miliar "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×