Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kepengurusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di bawah kendali ketua umumnya Nurdin Halid kembali diterpa masalah. Kali ini para pecinta Sepak Bola yang melayangkan gugatan kepada PSSI, khususnya kepada Nurdin cs.
Nurdin digugat untuk segera mundur dari posisinya karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
"Dalam PP tersebut, tepatnya pasal 123 ayat 2 menyebutkan bahwa ketua induk olahraga telah menjadi terpidana yang berkekuatan hukum tetap, maka wajib diganti," ujar Harjon Sinaga, kuasa penggugat.
Seperti yang diketahui bersama bahwa Nurdin sudah pernah mendekam di tahanan dalam kasus korupsi. "Ini sudah jelas, bahwa Nurdin harus turun dari jabatannya," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/1).
Gugatan ini sendiri telah terdaftar dengan nomor 26 PDT.G/2011/PN.JKT.PST sejak Kamis (20/1) lalu. Menurutnya, selain Nurdin Halid, kliennya juga menggugat pihak lain seperti Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Nugraha Besoes, serta Kepala Bidang Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI, Achsanul Qasasih.
Gugatan ini diajukan oleh para pecinta Sepak Bola yang menilai Nurdin telah melanggar peraturan pemerintah. "Ini semata-mata untuk penegakan hukum," jelasnya.
Harjon menambahkan bahwa penggugat tersebut terdiri dari 5 orang. Salah satunya adalah Saleh Ismail Mukadar yang tak lain adalah Bos Klub Sepakbola Persebaya 1927. Selain itu, terdapat pula nama-nama beken di kancah persepakbolaan Nasional seperti Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar assegaf dan Sumaryoto.
Dalam tuntutannya, selain meminta agar Nurdin dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, para penggugat juga menginginkan agar Komite Eksekutif segera mengadakan Kongres Luar Biasa PSSI. Hal ini guna mengganti seluruh pejabat PSSI yang menjadi pihak tergugat. "Kami juga meminta agar seluruh pihak tergugat jangan melakukan tindakan apa pun sebelum perkara ini diputuskan," ujarnya.
Sidang perkara ini sendiri belum dijadwalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai informasi, kelima penggugat juga tidak mengajukan tuntutan materiil ataupun imateriil.
Sementara itu, dari kubu tergugat. Nugraha Besoes saat dihubungi di tempat terpisah menyatakan belum mengetahui tentang gugatan tersebut.
Menurut Nugraha, jika alasannya adalah terpidana yang tak boleh jadi Ketua Umum Induk Organisasi Olahraga berdasarkan PP No.16 Tahun 2007, menurutnya itu tak cukup kuat, pasalnya jabatan Ketua Umum (Nurdin) juga dilihat dari UU lain dan dalam peraturan sepakbola tak pernah ada aturan tersebut, "Coba lihat juga peraturan FIFA dong," ujarnya.
Soal permintaan penggugat yang menginginkan Komite Eksekutif mengadakan Kongres Luar Biasa agar kepengurusan berganti, menurutnya pihak penggugat berusaha masuk tanpa formalitas. "Tak ada Kongres Lub di PSSI, Kongres Lub diadakan Kalau ada suatu pelanggaran terhadap peraturan organisasi atau ketentuan organisasi," tegasnya.
Menurut Nugraha, saat ini semuanya masih dalam keadaan normal dan tidak ada pelanggaran organisasi. “Jadi sesat kalian nantinya kalau tidak pelajari regulasi sepakbola," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News