kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Pantau perkembangan pilpres, anggota BPN sudah berkumpul di kediaman Prabowo


Rabu, 17 April 2019 / 13:37 WIB
Pantau perkembangan pilpres, anggota BPN sudah berkumpul di kediaman Prabowo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) terlihat sudah hadir di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara.

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id di lokasi, para anggota BPN sudah berdatangan pukul 12.00 WIB. Sementara Prabowo sendiri telah tiba di Kertanegara sejak pukul 11.45 WIB dari lokasi pencoblosan di Hambalang, Jawa Barat.

Adapun anggota BPN yang sudah hadir diantaranya, Djoko Santoso, Eddy Soeparno, dan Ahmad Muzani. Bahkan, sang cawapres Sandiaga S. Uno juga terlihat sudah tiba di Kertanegara usai menemui para relawan di Hotel Ambhara.

Diketahui, kumpulnya para anggota BPN ini bertujuan untuk memonitor langsung perkembangan di setiap TPS di seluruh Indonesia. "Kami bersama pak Prabowo akan memonitor suara dan partisipasi pemilih pendukung dan relawan yang bertugas," ungkap Muzani saat tiba di Kertanegara.

Tak hanya itu, di dalam Prabowo juga akan terus berkomunikasi dengan para ulama dan tokoh agama lainnya.

"Beliau terus monitor kegiatan dan sekarang beliau pastikan saksi bertugas, dan relawan support para pemilih ke TPS. Semua berjalan baik," katanya. Pun ia berharap hasil exit poll akan memuaskan.

"Pokoknya nanti setelah quick count mudah-mudahan ada sesuatu yang disampaikan," tutup Muzani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×