Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Panitia khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century akan meminta pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi tambahan. Audit yang diminta ini akan dilakukan oleh auditor independen tapi di bawah koordinasi BPK.
Anggota Pansus Hak Angket Andi Rahmat mengatakan, dalam UU BPK memungkinkan untuk menggunakan auditor independen untuk melaksanakan tugasnya. "Materi auditnya akan disusun oleh panitia angket," ujar Andi di Gedung DPR, Jumat (04/12. Audit tambahan ini dilakukan karena hasil audit investigasi yang dilakukan sebelumnya oleh BPK tidak menyentuh aliran dana dalam pemberian dalam kasus Bank Century.
Audit sebelumnya hanya berisi masalah pengambilan kebijakan dalam pemberian dana talangan sebanyak Rp 6,7 triliun. "Hasil audit dari auditor independen itu dilakukan dan dikombinasikan dengan PPATK," ujar Andi. Dia juga mengatakan kalau dalam kerjanya nanti Pansus akan memanggil orang-orang yang berkaitan dengan kasus ini. "Dalam list ada 45 orang yang akan dipanggil termasuk JK," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News