Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana untuk memanggil beberapa pejabat lama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengusut kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu merupakan kesepakatan yang didapat dari rapat panitia kerja (Panja) Jiwasraya perdana Komisi VI DPR yang diselenggarakan Kamis (23/1).
Beberapa nama yang mungkin akan dipanggil dalam Panja Jiwasraya ini adalah Rini Soemarno dan Dahlan Iskan selaku mantan Menteri BUMN.
"Jadi ada wacana nanti kami akan panggil direksi lama dari periode 2008 - 2018 yang sudah ditahan, tapi tentu hal ini akan bersama-sama dengan Komisi III juga," ujar Andre Rosiade selaku Anggota Panja Komisi VI DPR RI, Kamis (23/1).
Artinya, tak hanya Rini Soemarno dan Dahlan Iskan saja yang akan dipanggil oleh Panja Komisi VI, tetapi beberapa pihak lain yang terkait Jiwasraya juga bisa saja diminta hadir ke dalam rapat Panja Komisi VI. Adanya koordinasi tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan ada rapat Panja gabungan antara Komisi VI dengan Komisi III maupun Komisi XI terkait pembahasan Jiwasraya ini.
Baca Juga: Pekan depan, Panja Jiwasraya panggil tiga ahli, Menteri BUMN serta direksi Jiwasraya
Baca Juga: Anggota DPR ini sebut Panja Jiwasraya tidak akan tumpang tindih
Kemudian, mengenai agenda serta narasumber yang nantinya akan dipanggil, Andre mengatakan detailnya akan dibahas secara terbuka di dalam rapat internal Panja Komisi VI.
"Semua pihak bisa saja kami panggil, tetapi tentu akan disepakati di rapat internal Panja. Jadi setiap narasumber, tokoh, siapa pun yang akan kami panggil nanti akan kami rapatkan" kata Andre.
Meskipun rekomendasi awal masih belum ada, tetapi Andre berjanji proses Panja ini akan transparan.
Selanjutnya, Andre mengatakan pihaknya akan memanggil Direksi Jiwasraya dan juga Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (29/1) mendatang. Di dalam agendanya, Panja Komisi VI ingin mendengar keterangan dari pihak Jiwasraya dan juga Menteri BUMN mengenai alur pengembalian dana nasabah.
Baca Juga: Perdagangan Lima Saham Ini Disetop Gara-Gara Kasus Jiwasraya
Baca Juga: Suspensi efek lima emiten, BEI benarkan terkait Jiwasraya
Pasalnya, pada rapat yang digelar 16 Desember 2019 lalu pihak Jiwasraya telah menjanjikan akan ada pembayaran dana nasabah dan juga skenario holding. Jadi, Komisi VI ingin memastikan apakah pihak Jiwasraya dapat memenuhi janji tersebut atau tidak.
"Tidak usah kami panggil nasabah dulu, yang penting sekarang kami ingin memastikan dulu kapan uang nasabah ini akan dibayar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News