Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panglima TNI Hadi Tjahjanto mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab).
Sebelumnya, Koopssusgab tercantum dalam Undang Undang (UU) 34 tahun 2004 yang mengatur TNI. UU tersebut perlu aturan turunan yang memayungi Koopssusgab secara hukum.
"Kami mendorong pemerintah membuat PP mengenai Koopssusgab," ujar Hadi usai rapat dengan Komisi I DPR, Kamis (24/5).
Hadi bilang TNI akan mengajukan kepada Presiden. Ajuan tersebut akan melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Hadirnya PP mengenai Koopssusgab akan membuat satuan tersebut dapat membantu dalam operasi penanggulangan aksi terorisme. Hadi bilang nantinya Koopssusgab bisa dilibatkan dalam berbagai hal mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Sebelumnya, dalam membantu tugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), TNI hanya menggunakan Memorandum of Understanding (MoU). "Sebelumnya apabila diperlukan dalam rangka menanggulangi aksi terorisme kami bisa dalam bentuk bawah kendali operasi (BKO)," terang Hadi.
Keterlibatan TNI pun akan berdasarkan permintaan Polri. Hadi menerangkan keterlibatan TNI hanya pada operasi yang bersifat khusus.
"Hal yang membedakan adalah Koopssusgab adalah operasi khusus, tingkatannya dari Presiden," jelaa Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News