kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paket kebijakan ekonomi tersandung banyak aturan


Senin, 12 Desember 2016 / 15:38 WIB
Paket kebijakan ekonomi tersandung banyak aturan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi masih terus tersandung masalah. Berdasarkan hasil evaluasi Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi pada pekan kemarin, sandungan pelaksanaan berasal dari dua faktor.

Pertama karena terkait kasus. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Kelompok Kerja IV Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengatakan, dalam rapat evaluasi terakhir tersebut, ada 110 kasus yang diadukan terkait pelaksanaan paket.

Kasus tersebut, salah satunya terjadi pada izin investasi pembangunan smelter di wilayah Kupang. Izin investasi pemodal asal Australia tersebut sampai saat ini belum terlaksana akibat terhambat oleh restu bupati setempat. Padahal, nilai investasi yang ditanam mencapai Rp 2 triliun- Rp 3 triliun.

Kasus kedua menyangkut jual beli saham antara investor Korea Selatan, PT Kodeco dengan perusahaan dalam negeri dalam pengelolaan Blok West Madura. "Uang sudah disetor mungkin US$ 11 juta yang dipermasalahkan," kata Purbaya di Jakarta pekan kemarin.

Sandungan kedua, datang dari sisi aturan. Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi terhadap181 aturan, masih ada 31 aturan yang menghambat pelaksanaan paket dan karena itu perlu direvisi.

Aturan tersebut antara lain; Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Peraraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Badan Usaha Perkebunan.

"Selain itu, ada juga aturan Menteri Perindustria soal kewajiban SNI terhadap barang impor, aturan Menteri Keuangan soal izin jasa aktuaria, aturan Menteri Perdagangan soal ketentuan izin impor barang," katanya.

Rudi mengatakan, evaluasi ke-31 aturan tersebut diperlukan karena aturan izin usaha yang terdapat dalam aturan- aturan tersebut justru memperumit proses izin. Selain 31 aturan tersebut ada juga satu aturan lain yang harus dihapus; peraturan Menteri Dalam Negeri tentang izin gangguan atau HO.

"Semangatnya tidak perlu izin, tapi ujung- ujungnya diberi syarat rekomendasi yang justru memperumit," katanya.

Dibawa ke kejaksaan

Purbaya mengatakan, berkaitan dengan kasus, Satgas sedang menangani 85% kasus yang masuk. Dari jumlah tersebut, 35% di antaranya sudah selesai.

"Khusus untuk kasus West Madura kami harap kedua belah pihak bertemu dalam dua minggu, kalau tidak mau, kami akan berikan ke Kejaksaan Agung untuk diproses hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×