kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pakar: Pemilik asuransi tak perlu tes fit & proper


Rabu, 16 Januari 2013 / 20:20 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung Mal Perlahan Meningkat: Suasana di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu (15/9). KONTAN/BAihaki/15/9/2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi pemegang saham perusahaan asuransi, masih menuai pro dan kontra di kalangan pelaku industri asuransi. Aturan ini dinilai akan sulit dilakukan, mengingat tidak semua pemegang saham berasal dari Indonesia.

Pakar Asuransi Frans Sahusilawane mengatakan, dilakukannya fit and proper test kepada pemegang saham, akan sulit dilakukan. "Mengenai fit and proper test itu saya rasa tidak kepada pemegang saham. Sebab, kalau bentuk perseroan itu sulit mengaplikasikan", ujar  Frans dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1)

Dewan Perwakilan Rakyat sedianya akan melakukan fit and proper test kepada komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah, termasuk di dalamnya akan diatur mengenai uji kelayakan dan kepatutan kepada pemegang saham. Meski begitu, pelaku industri masih mengusahakan agar uji kelayakan dan kepatutan ini tidak dilakukan kepada pemegang saham. "Yang lain mungkin boleh, tapi kalau bisa jangan kepada pemegang saham", tandas Frans

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×