Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Para pemilik usaha pertambangan dan perkebunan sebaiknya tak menyepelekan larangan kendaraan operasional mereka mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Akan ada sanksi tegas bila mereka menabrak beleid tersebut.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sudah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku 1 September 2012.
Salah satu poin penting beleid teknis tersebut menekankan sanksi terhadap kendaraan operasional industri pertambangan dan perkebunan yang terbukti memakai BBM bersubsidi.
Aturan teknis tersebut bertajuk Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2012. Andi Noorsaman Sommeng, Kepala BPH Migas bilang, sanksi dalam beleid itu mengacu pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Ia menyebutkan, bila kendaraan tambang dan perkebunan terbukti mengonsumsi BBM bersubsidi, izin usaha mereka bisa dicabut. Tak hanya itu, si empunya perusahaan bisa terkena hukuman pidana berupa enam tahun bui atau denda hingga sebesar Rp 60 miliar.
"Secara tegas, kami melarang konsumsi BBM subsidi pada dua jenis kendaraan operasional tersebut," kata Andi kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Untuk pengawasan kebijakan ini memakai sistem stikerisasi. Menurut Andi, sejauh ini, BPH Migas sudah membagikan 40.000 stiker untuk kendaraan operasional tambang dan perkebunan, dari total 200.000 stiker yang akan mereka bagikan.
Apakah langkah ini efektif untuk menghemat BBM subsidi? Andi belum bisa menjamin. "Kami pun belum terima laporan dari daerah terkait angka pasti konsumsi BBM subsidi untuk tambang dan perkebunan," ujarnya.
Tapi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sempat mengungkapkan, kebijakan ini bisa bisa menghemat BBM bersubsidi sampai 3 juta kiloliter per tahun. Taruh kata, harga keekonomian BBM saat ini Rp 9.000 per liter, berarti penghematan bisa Rp 13,5 triliun.
Kurtubi, pengamat perminyakan juga bilang, konsumsi kendaraan tambang dan perkebunan di bawah 1% dari total kuota BBM subsidi.
Direktur PT Multi Tambangjaya Utama Bagus Jaya Wardhan mengatakan, perusahaan tambang besar saat ini sudah tidak pakai BBM subsidi. "Ini mungkin berdampak pada perusahaan tambang skala kecil," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News