Reporter: Agus Triyono | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Nama pajak yang dikenakan untuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah kemungkinan besar akan berubah.
Amri Zaman, Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, mengatakan bahwa nantinya pajak tersebut akan bernama Pajak Pengusaha Tertentu. Pajak tersebut katanya, akan dikenakan kepada pengusaha tertentu, yang salah satu di antaranya akan dikenakan kepada retailer eceran yang melakukan usaha di mal- mal.
Amri belum mau menjelaskan kelompok pengusaha berpenghasilan berapa yang akan dikenakan pajak jenis ini. Menurutnya, itu semua masih akan dibicarakan. “Itu tergantung pembahasan menteri keuangan dengan para pemangku kepentingan,” kata Amri di Gedung DPR Selasa (10/7).
Untuk diketahui bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan mengenai pungutan pajak bagi pelaku UMKM. Untuk kelompok usaha mikro dengan omzet lebih rendah dari Rp 300 juta pemerintah merencanakan untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 %. Sementara itu untuk kelompok usaha kecil dan menengah dengan omzet berkisar Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar akan dikenakan PPh sebesar 1% .
Oleh kalangan pengusaha, rencana penerapan pajak 0,5% kepada UMKM beromzet di bawah Rp 300 juta per tahun sangat memberatkan. Melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mereka meminta agar besaran pajak sebesar 0,5% tersebut bisa diturunkan menjadi sekitar 0,2% saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News