kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak penghasilan natura akan dikenakan, pengamat sebut momentum yang tepat


Jumat, 19 November 2021 / 21:18 WIB
Pajak penghasilan natura akan dikenakan, pengamat sebut momentum yang tepat
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menarik pajak terhadap penghasilan natura alias fasilitas yang diterima pekerja di kantor. Hal ini diberlakukan seiring diubahnya aturan soal penghasilan natura. Semula, penghasilan jenis ini tidak dikenai pajak lantaran tidak dihitung sebagai pendapatan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, momentum pengenaan pajak natura sudah tepat. Sebab, pandemi Covid-19 ini menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan pajak salah satunya Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).

“Memang PPh OP ini perlu terobosan karena kontribusinya terhadap penerimaan negara masih rendah, salah satunya adalah dengan mengenakan pajak atas natura ini.” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (19/11).

Menurutnya, pengenaan pajak Natura biasanya dijadikan alat untuk menghindari tarif progresif tarif Pasal 17 PPh OP.  Ketimbang dikenakan  tarif PPh OP tertinggi, menurutnya lebih baik dikenakan PPh badan yang tarifnya hanya 22%.

“Inilah modus untuk menghindari pengenaan tarif PPh Pasal 17 yang cukup progresif,” jelas Fajry.

Baca Juga: Tax amnesty jilid II: Pemerintah tawari dua skema pengampunan pajak

Lebih lanjut, Fajry menilai pengenaan pajak natura ini memang akan membebani pegawai tertentu karena akan ada peningkatan beban pajak PPh OP.

Tapi perlu diingat, pegawai kelas menengah dan bawah tidak akan ada peningkatan beban pajak PPh OP karena dalam aturan turunan natura bagi pegawai akan dikecualikan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan pajak atas natura tidak berlaku untuk seluruh fasilitas kantor.

Kementerian bakal memberikan batasan terkait fasilitas yang dikenakan natura tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak natura. Dia bilang, hanya jabatan tertentu dengan fasilitas fantastis yang akan menjadi objek pajak.

Artinya, karyawan biasa yang menerima fasilitas sekedar laptop atau ponsel tidak bisa dikenai pajak atas penghasilan natura.

“Kalau CEO, fringe benefit-nya banyak banget yang jumlahnya sangat besar. Tapi kalau pekerja dapet fasilitas laptop, masa iya dipajakin. Kan enggak begitu,” Jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Sido Muncul catat peningkatan penjualan ekspor 39% pada kuartal III 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×