kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak gampang intip data nasabah bank


Selasa, 14 Februari 2017 / 11:17 WIB
Pajak gampang intip data nasabah bank


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan wajib pajak kian mudah. Mulai 1 Maret 2017, akses data perbankan oleh Dirjen Pajak bakal lebih singkat waktunya.

Hitungan pajak, jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan 239 hari atau kurang lebih delapan bulan, kini hanya butuh waktu maksimal satu bulan saja. Bahkan bukan mustahil satu minggu saja.

Sinergi Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank atau Akasia yang selama ini digunakan untuk pengajuan usulan pembukaan data rahasia bank di internal Kementerian Keuangan dengan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses pengajuan permintaan pemeriksaan data pajak oleh Menkeu hingga pemberian izin yang lebih cepat.

Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin (13/2) mengatakan, pajak sejatinya bisa membuka rekening bank sejak zaman dulu, khususnya untuk kepentingan pemeriksaan. "Aplikasi ini akan lebih cepatĀ linkĀ ke Menteri Keuangan dan OJK," ujar Ken

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan, 1 Februari lalu, Ditjen Pajak sudah melakukan ujicoba Akasia di 10 Kanwil Pajak dan 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kelak, aplikasi tersebut akan diterapkan ke seluruh Kanwil dan KPP. Bertahap dulu. Kalau lancar bisa langsung diterapkan ke seluruh Indonesia, ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Efek akses yang cepat ini seharusnya bisa menjadikan proses pemeriksaan wajib pajak lebih cepat. Apalagi, bagi perusahaan atau wajib pajak, proses pemeriksaan pajak adalah proses yang melelahkan. Selain prosesnya lama, hasilnya belum tentu memuaskan. Bahkan, dalam proses pemeriksaan, wajib pajak acap harus membayar dulu kewajiban, meski belum ada putusan final dari pengadilan pajak.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.03/2013, proses pemeriksaan wajib pajak bisa mencapai delapan bulan dan dapat diperpanjang dua bulan lagi. Proses yang berbelit ini karena Ditjen Pajak membutuhkan waktu lama untuk untuk mendapatkan data pembanding, termasuk data-data dari perbankan.

Kemudahan akses ini selain bermanfaat bagi Ditjen Pajak, juga bagi wajib pajak yang sedang menjalani proses pemeriksaan pajak.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, walau ada aplikasi yang memudahkan, proses pembukaan data rahasia bank harus tetap sesuai prosedur. "Saya tidak yakin, bank bisa memberikan informasi tentang pemilik dana simpanan, kecuali melalui prosedur yang sudah diatur," tandasnya.

Namun, jika aplikasi ini bisa membantu pemerintah dalam mendongkrak penerimaan pajak, OJK siap mendukung. "Kalau itu untuk mendukung efisiensi, kemudahan, dan kelancaran operasional, OJK pasti mendukung," kata dia.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede bilang, dalam kondisi sekarang, pembukaan data perbankan sudah bukan lagi menjadi hambatan karena sudah menjadi tren global. "Apalagi pemerintah sudah menandatangani pertukaran data pajak otomatis," ujarnya, Konsekuensinya, mulai 2018, tak satupun rahasia data, m termasuk data deposan yang tersembunyi dari pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×