Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar mengirim surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tes CPNS tersebut rencananya terdiri dari jalur umum dan honorer Kategori dua (K2) pada 3 November mendatang.
Dalam surat itu yang dikirimkan pada 25 Oktober lalu ditegaskan, Panitia Pelaksana Seleksi Instansi harus menginformasikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengenai waktu penyampaian Lembar Jawaban Komputer (LJK).
"Apabila LJK terpaksa harus menginap, agar disimpan di tempat yang aman dan diawasi selama 24 jam oleh aparat yang berwenang dengan alasan yang dipertanggung jawabkan," tegas Azwar seperti dikutip dari laman khusus Setkab, Selasa (29/10).
Disebutkan, bahwa semua hal terkait dengan distribusi dan pengembalian LJK harus dibuat berita acara.
Menteri PAN-RB menegaskan, jumlah LJK yang dikembalikan setelah pelaksanaan seleksi kepada Panselnas harus sama jumlahnya dengan LJK ketika diterima dari percetakan. "LJK yang rusak atau tidak digunakan dimasukkan dalam amplop yang terpisah dengan LJK peserta yang ikut seleksi," katanya.
Disebutkan dalam surat itu, bagi instansi yang melaksanakan Tes Kompetensi Bidang (TKB) harus menyerahkan hasilnya ke Panselnas paling lambat pada 4 Desember dengan rentang nilai 0-100.
Adapun jadwal pelaksanaan tes dengan sistem LJK untuk pelamar umum harus dilaksanakan serentak pada 3 November pukul 08.00-10.00 (WIB), 09.00-11.00 (WITA), dan 10.00-12.00 (WIT).
Sedangkan jadwal tes Honorer K2 adalah 08.00-11.00 (WIB), 09.00-12.00 (WITA), dan 10.00-13.00 (WIT). Adapun Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk tenaga honorer K2, dilaksanakan pada 3 November 2013, pukul 12.30-14.00 (WIB), 13.30-15.00 (WITA), dan 14.30-16.00 (WIT). (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News