Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka 27 lowongan bagi putra-putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dalam pembangunan IKN.
Sidik Pramono, Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN mengatakan, pendaftaran secara online dibuka mulai dari 10-16 November 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB.
"Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website ikn.go.id," kata Sidik dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11).
Ia menambahkan, seusai tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi; seleksi penulisan makalah; uji kompetensi; dan wawancara akhir. Ditargetkan hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 9 Desember 2022.
Baca Juga: Wulandari Bangun Laksana (BSBK) Ekspansi ke IKN
"Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar. Panitia seleksi tidak melayani surat- menyurat dan korespondensi lainnya, dan keputusan panitia seleksi bersifat final," tegasnya.
Adapun seleksi terbuka tersebut dilakukan untuk mengisi 27 posisi jabatan yang terdiri atas:
1. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama,
2. Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat,
3. Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan,
4. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa,
5. Direktur Hukum,
6. Direktur Kepatuhan,
7. Direktur Pengawasan dan Audit Internal,
8. Direktur Perencanaan Makro,
9. Direktur Perencanaan Mikro,
10. Direktur Pertanahan,
11. Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.
12. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum,
13. Direktur Pemberdayaan Masyarakat,
14. Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,
15. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital,
16. Direktur Transformasi Hijau,
17. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan,
18. Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana,
19. Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air,
20. Direktur Ketahanan Pangan,
21. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha,
22. Direktur Pendanaan,
23. Direktur Pembiayaan,
24. Direktur Sarana Prasarana Dasar,
25. Direktur Sarana Prasarana Sosial,
26. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, dan
27. Direktur Bidang Pelayanan Dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News