kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Organisasi agama masuk RUU Perlindugan Umat Agama


Sabtu, 20 Mei 2017 / 11:11 WIB
Organisasi agama masuk RUU Perlindugan Umat Agama


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Agama tengah menyusun draf rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama. Lewat calon beleid ini, harapannya kehidupan perbedaan beragama akan lebih baik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemnag) Nur Syam mengatakan, kini kajian akademis dan draft terkait RUU tentang Perlindungan Umat Beragama tengah diselesaikan. "Diharapkan melalui RUU ini kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama akan lebih baik,"kata Nur Syam pada KONTAN, Jumat (19/5).

Ada beberapa poin penting yang akan dimasukkan dalam rancangan beleid ini. Antara lain terkait aturan pendirian tempat ibadah, pelayanan pemulasaran dan pemakaman, dan mekanisme hubungan antara umat beragama.

Selain itu, Kemnag juga tengah mempertimbangkan satu poin yang akan dimasukkan dalam draf RUU itu. Yakni terkait representasi organisasi umat beragama. Namun hingga kini Kemnag belum memutuskan apakah poin ini akan diatur atau tidak.

Pasalnya, kata Nur Syam pihaknya masih perlu masukan dari para ahli terkait representasi umat beragama yang seharusnya. "Itu yang salah satu masih menjadi persoalan, sebab yang kami canangkan satu agama satu representasi organisasi. Namun kenyataannya di Indonesia ada lebih dari satu representasi melalui majelis agama," jelasnya.

Targetnya draf RUU PUB akan rampung disusun pada akhir 2017. Harapannya, calon beleid ini bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Mustaqiem berharap RUU Perlindungan Umat Beragama bisa memperkuat fungsi forum kerukunan umat beragama (FKUB) yang selama ini telah ada. "Saya berharap isi RUU Perlindungan Umat Beragama harus sejalan dengan konstitusi dengan tidak membatasi kehidupan beragama," kata Achmad. Menurutnya, bila pemerintah memandang RUU ini mendesak untuk dibahas, maka calon beleid itu masih bisa masuk program prioritas legislasi di tahun ini. Syaratnya, pemerintah harus segera mengajukan drafnya ke DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×