kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Operator taksi lain bisa beroperasi di Bandara Juanda


Selasa, 19 Juli 2011 / 09:57 WIB
Operator taksi lain bisa beroperasi di Bandara Juanda
ILUSTRASI. Tier list karakter Genshin Impact, mana saja yang sudah kalian dapatkan?


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. PT Angkasa Pura I harus memberikan kesempatan operator taksi lain beroperasi di Bandara Udara Juanda, Surabaya, selain milik Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya. Ini merupakan putusan Mahkamah Agung dalam dugaan monopoli sistem operasional taksi di Bandara Udara Juanda.

Dalam putusan 30 Maret lalu, Mahkamah Agung memerintahkan Angkasa Pura I dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya segera membuka kesempatan operator taksi lainnya yang telah memiliki izin beroperasi di Bandara Juanda. Majelis hakim kasasi yang diketuai Rehngena Purba ini sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan Primer Koperasi Angkatan Laut.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pengelola taksi Bandara Juanda telah melangggar pengelola taksi Bandara Juanda Surabaya melanggar pasal 17, pasal 19 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut KPPU, Angkasa Pura dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabya telah melakukan pratik monopoli dalam pelayanan taksi di Bandara Juanda..

KPPU lantas memerintahkan keduanya membuka kesempatan kepada operator taksi yang telah memiliki izin operasi untuk melayanani jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya. Selain itu, KPPU juga menghukum keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar apabila tidak memberi kesempatan kepada pihak lain.

Tak puas atas putusan KPPU, Angkasa Pura I dan Primer Koperasi Angkatan Laut mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta. Namun, lagi-lagi, Angkasa Pura dan Primer Koperasi Angkatan Laut kalah.

Akhirnya, keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim kasasi sepakat dengan tuduhan KPPU. Mereka menilai, kegiatan operasional taksi di bandara bukanlah usaha yang dikecualikan seperti tertuang dalam pasal 50 huruf i undang-undang anti monopoli tersebut.

Majelis hakim kasasi memutuskan, Angkasa Pura I dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya harus mematuhi putusan KPPU. Selain itu, Koperasi Angkatan Laut Surabaya juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000.

Asal tahu saja, sejak 1979 silam, Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya merupakan satu-satunya operator taksi yang memberikan jasa layanan angkutan dari pintu ke pintu di Bandara Juanda Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×