kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Operasi Lilin 2020, polisi bakal razia rest area


Minggu, 20 Desember 2020 / 07:50 WIB
Operasi Lilin 2020, polisi bakal razia rest area
ILUSTRASI. Karyawan gerai makanan siap saji berjalan di rest area KM 57 tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan mengerahkan personel yang bertugas dalam Operasi Lilin 2020 untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan seluruh pengguna kendaraan bermotor di rest area. 

Hal ini dilakukan guna menjamin seluruh warga selalu dalam kondisi aman saat beraktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. "Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area. Nanti kita akan melakukan random cek khusus menggunakan swab antigen kepada pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12). 

Istiono menerangkan, operasi tahunan yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia ini berlangsung pada 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Sedikitnya terdapat 123.451 personel yang terlibat. 

Baca Juga: Ada reaksi parah, mereka-mereka ini tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19

"Target operasi adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mewujudkan Kamtibmas yang mantap dan kondusif dalam pelaksanaan ibadah Natal serta Tahun Baru, dan terciptanya Kamseltibcarlantas demi menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan," ujar dia. 

Istiono menjelaskan, polisi bersama bakal menggelar operasi yustisi protokol kesehatan skala besar. 

Sementara itu, dalam perayaan tahun baru ini kepolisian juga tidak memberikan izin keramaian baik di hotel maupun di lokasi wisata khususnya pada periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. 

"Di samping itu, tentu kita tetap akan menjaga dan menertibkan lalu lintas supaya tidak ada hal-hal tak diinginkan terjadi. Sehingga, semua kondusif," tutup Istiono. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Lilin 2020, Polisi Bakal Razia Rest Area"

Selanjutnya: PN Jakarta Selatan terapkan pelayanan terbatas pada 21-23 Desember 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×