Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa (28/12) mengumumkan kasus transmisi lokal pertama varian Omicron di Indonesia. Begini kronologi penularannya.
Juru vicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, satu kasus transmisi lokal itu menambah jumlah kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia menjadi 47. Dengan perincian: 46 kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.
“Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri,” katanya, dikutip dari Setkab.go.id.
Nadia menjelaskan, pasien bersama istri tinggal di Medan dan melakukan perjalanan ke Jakarta setiap satu bulan sekali. Pada 6 Desember 2021, mereka tiba di Jakarta dan di 17 Desember 2021 sempat mengunjungi Mall Ashta District 8 SCBD.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2021, mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumahsakit Grand Family, Jakarta, untuk syarat terbang ke Medan. Pemeriksaan itu menunjukkan hasil positif Covid-19 pada pasien, sementara istrinya negatif.
Baca Juga: Omicron Sudah Beredar di Tengah Masyarakat Indonesia, Kenali Lagi Gejala Varian Ini
Kemudian, pasien melakukan tes PCR pada 20 Desember 2021. Setelah melalui pemeriksaan di Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) Laboratorium, hasilnya postif terkonfirmasi Omicron di 26 Desember 2021.
Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumahsakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Nadia memastikan, ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga butuh pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.
“Pengendalian infeksi di rumahsakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu, kami membawa yang bersangkutan ini ke RSPI,” ujarnya.
Menurut Nadia, tracing masih dalam proses sampai saat ini, mengingat yang pasien itu banyak melakukan aktivitas. Artinya, akan dilihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif atau sebelum 19 Desember 2021.
Tracing bertujuan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien, di antaranya di restoran di wilayah SCBD, apartemen tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News