Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menanggapi eksepsi Bumi Asih Jaya dalam berkas kesimpulan. Hari ini, Selasa (31/3), pihak Bumi Asih Jaya dalam eksepsi mengatakan, OJK tak memiliki dasar hukum mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga (Jakarta Pusat).
Kuasa hukum OJK, Tongam L Tobing menuturkan, pada sidang pengajuan kepailitan berikutnya, OJK berencana memberikan bukti tambahan, serta mengajukan saksi dan ahli.
Tongam menilai OJ berhak mengajukan kepalitian ke Pengadilan Niaga. "Yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pailit adalah Pengadilan Niaga. Tidak ada pengadilan yang lain," ujar Tongam kepada KONTAN.
Ia menambahkan, pembayaran klaim nasabah asuransi Bumi Asih Jaya merupakan bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga dapat disebut utang.
Pihaknya juga bersikeras menerapkan UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian karena saat pencabutan izin usaha asuransi Bumi Asih Jaya pada 18 Oktober 2013, Undang-undang No 4 Tahun 2014 belum berlaku. "Kami tetap mengacu pada UU sebelumnya," ujar Tongam.
Pada 18 Oktober 2013, OJK mencabut izin usaha Bumi Asih karena memiliki utang klaim kepada nasabahnya yang belum dibayar. OJK mencatat Bumi Asih punya utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik polis asuransi perorangan maupun kumpulan. Atas dasar ini, OJK juga mengajukan permohonan pailit terhadap Bumi Asih Jaya.
Bumi Asih Jaya telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pengadilan tapi ditolak
"Menyatakan permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," tutur Titik Tedjaningsih, Jumat (20/3).
Perkara dengan No 4/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Jkt.Pst ini akan dilanjutkan pada 1 April 2015 dengan agenda tambahan bukti dan pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News