kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Satgas Pembangunan IKN di Bubarkan, OIKN Bakal Bentuk Tim Pengendali


Rabu, 23 April 2025 / 07:59 WIB
Satgas Pembangunan IKN di Bubarkan, OIKN Bakal Bentuk Tim Pengendali
ILUSTRASI. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis H. Sumadilaga


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (Satgas Pembangunan IKN) resmi dibubarkan lantaran telah dibentuknya Otorita IKN (OIKN).

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis H. Sumadilaga mengatakan bahwa Satgas Pembangunan IKN yang dicabut tersebut merupakan besutan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang kini telah dipisah.

Ke depan, kata Danis, OIKN bakal membentuk tim pengendali yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait untuk percepatan pembangunan IKN. Adapun tim pengendali ini bakal berada di bawah pengawasan OIKN.

“Sebentar lagi akan ada semacam tim pengendali yang akan dibentuk oleh OIKN, melibatkan kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, melibatkan instansi-instansi lain pemerintah daerah guna mendorong percepatan pembangunan di IKN,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).

Baca Juga: Pemerintah Menunda Pemindahan ASN ke IKN

Sebelumnya, Pembubaran Satgas IKN itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

Baleid yang dikeluarkan sejak 26 Maret 2025 itu menjelaskan, alasan pembubaran Satgas Pembangunan IKN lantaran telah dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) lewat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OIKN dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan oleh OIKN sehingga tidak diperlukan Satgas IKN di Kementerian Pekerjaan Umum,” tulis isi baleid tersebut dikutip KONTAN, Selasa (22/4).

Baleid yang ditandatangani Menteri PU Dody Hanggodo itu menetapkan bahwa Satgas IKN yang sebelumnya dinakhodai oleh Danis H.Sumadilaga tersebut secara resmi dibubarkan.

“Saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tambah baleid tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kaltim Terbaru: IKN, Balikpapan, Samarinda dan Wilayah Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×