kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Obral Insentif Tidak Cukup Tarik Minat ASN Pindah ke IKN


Minggu, 03 Desember 2023 / 17:30 WIB
Obral Insentif Tidak Cukup Tarik Minat ASN Pindah ke IKN
ILUSTRASI. Pemerintah mulai memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN tahun depan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN tahun depan. Beberapa insentif pun diberikan mulai dari hunian gratis sampai dengan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). 

Merespon hal ini, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPOOD) Armand Maulana menilai bahwa pemberian insentif saja tidak cukup menarik ASN pindah ke IKN. 

Ada beberapa hal menurutnya yang harus dipastikan oleh pemerintah salam satunya sarana dan prasarana dasar seperti sarana pendidikan, kesehatan hingga sarana hiburan. 

"Mereka itu memboyong keluarganya juga, pertimbangan belum ada sekolah, hiburan ini pasti menjadi pertimbangan mereka," kata Armand pada Kontan.co.id, Minggu (3/12). 

Baca Juga: Pekerja IKN Bakal Terima Gaji 100%, Pajak ditanggung Pemerintah

Arman menegaskan pemindahan ASN pada tahap awal ini harus sudah selaras dengan fasilitas yang ada di IKN. Untuk itu komitmen pemerintah dalam menyiapkan fasilitas dasar tersebut menjadi penting. 

Selain itu, Arman juga mengatakan pendekatan insentif saja juga tidak cukup. Menurutnya perlu pendekatan disinsentif  seperti menegakkan aturan bahwa setiap ASN harus siap untuk ditugaskan dimanapun termasuk di IKN. 

Menurutnya, pendekatan disinsentif ini tidak banyak digaungkan oleh pemerintah. Padahal, hal ini sudah tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. 

"Artinya pendekatannya bukan hanya insentif tapi disinsentif juga dalam arti kalau ada yang tidak mau dipindahkan ya harus  pegang prinsip itu," pungkas Armand. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemindahan ASN ke IKN pada tahap awal mulai dilakukan pada Maret 2024. 

Baca Juga: Tambang Ilegal di Sekitar Kawasan IKN Segera Ditutup

"Untuk ASN ke IKN kita telah membuat simulasi-simulasi untuk bulan Maret, Juli dan Agustus. Kami sudah membuat beberapa simulasi. Kami nanti akan sesuaikan untuk mereka yang pindah," kata Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11). 

Adapun tahap pertama pemindahan ASN akan dilakukan untuk 1.200 hingga 3.200 orang. Namun Anas mengatakan hal tersebut bergantung ada jumlah gedung pemerintahan yang sudah siap digunakan di IKN. 

Lebih lanjut, setiap kementerian dan lembaga ada pejabat yang harus pindah. Di mana kesiapannya telah didiskusikan dengan masing-masing kementerian dan lembaga.

Untuk prioritas pejabat mana yang harus pindah terlebih dahulu, ia menyebut telah dilakukan exercise ataupun FGD dengan semua kementerian/lembaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×