Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menginisiasi penggunaan kartu kredit di lingkungan satuan kerja pemerintah pusat.
Ini sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatati melaporkan, nilai transaksi KKP hingga kuartal II-2023 telah mencapai Rp 427 miliar, atau mengalami peningkatan sekitar 80% dibandingkan dengan nilai transaksi pada kuartal II-2022 yang sebesar Rp 237 miliar.
Baca Juga: Saldo Akun Bank Terdebit Tanpa Melakukan Transaksi? Ikuti Langkah Ini
"Kita optimis bahwa tahun 2023 ini akan terus lebih tinggi dari penggunaan KKP dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 753 miliar," ujar Sri Mulyani dalam acara Pembukaan Business Matching Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, Kamis (3/8).
Sementara, jumlah transaksi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menggunakan KPP telah mencapai 117.000 transaksi.
Bendahara Negara tersebut berharap, melalui penggunaan KKP ini maka seluruh satuan kerja dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
"Dengan menggunakan KKP tentu kita bisa lebih akuntabel dan akurat serta tepat waktu di dalam melakukan monitoring penggunaan anggaran belanja pemerintah," katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Lakukan Kerja Sama untuk Berdayakan UMKM dengan Korea Selatan
Sebagai informasi, KKP merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satuan Kerja, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara yang dibebankan pada APBN.
Selama periode 2019 sampai dengan 2022, nilai transaksi KKP terus mengalami peningkatan mulai Rp 243 miliar pada tahun 2019 dan meningkat menjadi Rp 753 miliar pada tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News