kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.046   -19,48   -0,28%
  • KOMPAS100 1.052   -3,29   -0,31%
  • LQ45 827   -3,68   -0,44%
  • ISSI 214   -0,52   -0,24%
  • IDX30 423   -1,03   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,18   -0,03%
  • IDX80 120   -0,47   -0,39%
  • IDXV30 125   0,97   0,78%
  • IDXQ30 142   0,03   0,02%

Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun


Rabu, 24 Februari 2021 / 17:41 WIB
Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun
ILUSTRASI. Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan, jumlah pengadaan barang/jasa pemerintah tahun ini mencapai sekitar 52% dari total APBN.

“52,1% dari APBN atau Rp 1.214,1 triliun,” kata Roni dalam diskusi virtual, Rabu (24/1).

Roni menyebut, tantangan pemerintah dalam melakukan pengadaan barang/jasa selama pandemi covid-19 adalah memilah mana pengadaan yang mendesak untuk segera dilakukan dan mana yang tidak.

Pihaknya telah menerbitkan sejumlah surat edaran (SE) seperti SE Kepala LKPP Nomor 32 tahun 2020 tentang penegasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Perpres 12/2021 terbit, pemerintah wajib alokasikan 40% belanja barang untuk UMK

“Tantangannya mereka memilah bahwa ini kegiatan yang relevan dan ini tidak relevan untuk dengan pengadaan khusus,” ujar dia.

Lebih lanjut, Roni mengatakan, saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres tersebut memuat sejumlah substansi perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satunya terkait kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK). “Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD,” kata Roni.

Roni mengatakan, sebelum adanya perubahan substansi, tidak ada kewajiban persentase minimal belanja pengadaan ke UMK. Namun, sesuai dengan salah satu tujuan UU cipta kerja maka dicantumkan persentase tersebut untuk UMK. “Kalau tidak ada yang mampu, usaha menengah dan besar masuk silahkan,” terang dia.

Selain itu, Roni mengatakan, paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Baca Juga: Begini rencana PLN tingkatkan TKDN di sektor ketenagalistrikan



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×