kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Nelayan diberi waktu 8 bulan ganti alat tangkap


Senin, 02 Februari 2015 / 17:13 WIB
Nelayan diberi waktu 8 bulan ganti alat tangkap
ILUSTRASI. Kemenkes mengatakan seluruh bayi akan mendapatkan imunisasi tetes rotavirus (RV) menjelang hari kemerdekaan RI.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) yang diberlakukan mulai 9 Januari 2015 lalu menuai penolakan dari pelaku usaha perikanan. Aturan yang tercantum melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tersebut dinilai tidak adil bagi para  nelayan karena mereka belum siap.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan meskipun menuai penolakan, aturan tersebut tetap diterapkan. Kendati begitu, ia memberi kelonggaran dengan masa transisi seperti permintaan para pelaku usaha perikanan. Jangka waktu transisi paling lama sampai bulan September 2015. Setelah itu, aturan ini akan diberlakukan.

"Tujuan terbitnya permen KP ini adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di lautan," ujar Susi saat bertemu dengan sejumlah perwakilan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Gedung KKP, Senin (2/2).

Dengan diberlakukannya larangan penangkapan ikan yang sejenis pukat harimau ini, Susi berharap jumlah ikan di laut Indonesia akan kembali bertambah. Susi mengatakan, ia tidak perlu lagi meminta pendapat para pelaku usaha atas peraturan ini, karena merupakan turunan dari aturan sebelumnya yang dibuat pada era tahun 1980. 

"Namun aturan larangan pukat harimau dan sejenisnya itu belum pernah dieksekusi, dan dimasa saya ini, barulah diterapkan," tegasnya.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menambahkan, KKP memberikan masa transisi pemberlakuan aturan ini untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha perikanan dan para nelayan di daerah-daerah untuk menyesuaikan diri. Di sisi lain, para nelayan juga membutuhkan modal untuk mengganti alat tangkap ikan mereka dengan alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga membutuhkan waktu.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan usulan dari para pelaku usaha perikanan agar memberikan keringanan kepada mereka. Namun, ia menegaskan tidak akan memberikan subsidi berupa modal bagi para pelaku usaha perikanan karena mereka pada umumnhya memiliki modal untuk itu. "Kami bisa bantu di sisi lain, misalnya agar mudah meminjam uang di bank," terangnya.

Ketua KNTI Riza Damanik mengatakan, selama masa transisi ini, ia berharap epmerintah dapat menjalankan persiapan penerapan aturan baru ini. Ia juga meminta agar pemerintah mendefinisikan ulang jenis-jenis alat yang dilarang dan mensosialisasikan kepada nelayan dan pengusaha ikan seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×