Reporter: Epung Saepudin |
JAKARTA. Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Kejaksaan Agung terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Laksamana Sukardi dalam penjulan kapal tanker hari ini mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang ketuai Sunardi mengagendakan pembacaan jawaban termohon atas permohonan MAKI. Kejaksaan Agung sendiri dalam persidangan menunjuk tiga Jaksa Muda yaitu Wisnu Baroto, Adhi Prabowo, dan Kuntadi.
Dalam persidangan, Wisnu menilai bahwa MAKI tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan terkait keluarnya SP3 Laksamana Sukardi karena pemohon tidak termasuk pihak ketiga yang berkepentingan.
"Para saksi korbanlah yang paling berkepentingan dalam pemeriksaan tindak pidana," tegas Wisnu kala membacakan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/9).
Wisnu bilang, BPK telah melakukan kajian dan ternyata tidak dapat melakukan perhitungan negara atas divestasi 2 unit kapal Very Large Crude Carrier PT Pertamina. Penghitungan kerugian negara atas transaksi penjualan VLCC tidak dapat dilakukan sesuai dengan metode dan prosedut perhitungan yang diterapkan BPK karena BPK tidak berwenang menetapkan harga pasar yang wajar.
Ia bilang putusan Peninjauan Kembali Nomor 01 PK/Pdt.Sus/2007 tertanggal 12 Mei yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam penjualan kapal tanker tersebut. "Halaman 314 menyatakan penunjukan frontline sebagai pemenang dalam pembelian kapal VLCC PT Pertamina tidak menimbulkan kerugian bahkan menimbulkan keuntungan bagi sebesar US$ 54.000.000," tegas Wisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News