kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Nasabah menang melawan BCA


Rabu, 31 Juli 2013 / 19:52 WIB
Nasabah menang melawan BCA
ILUSTRASI. Cara Bayar TikTok Shop lewat DANA dan GoPay dengan Mudah.  REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kemala Atmojo terhadap PT Bank Central Asia. Nasabah Bank BCA itu sebelumnya melayangkan gugatan terhadap BCA terkait transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ujar ketua majelis hakim Purnomo Eddie (31/7). Menurut pertimbangan majelis hakim, BCA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 

Untuk itu majelis hakim meminta BCA membayar biaya ganti rugi material sebesar Rp 1,25 juta kepada penggugat serta kerugian immaterial senilai Rp 500 juta. Menanggapi putusan ini, Kemala Atmojo mengaku  puas. "Buat saya bukan nilai materinya, bagaimana memperjuangkan kebenaran. Pengadilan sudah adil," ujarnya.

Kuasa hukum Kemala, Jhon Panggabean menyambut baik putusan ini. Baginya, gugatan ini mewakili banyak orang. Hal ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi Bank agar selalu melihat kepentingan nasabahnya.

Sementara itu Sahat Siburian selaku kuasa hukum BCA menyatakan majelis kurang mempertimbangkan bukti dari pihaknya. Namun demikian, ia menghormati putusan majelis. "Nanti kita konfirmasi ke klien apakah banding atau tidak," tutupnya.

Gugatan itu berawal ketika Kemala menarik uang di ATM BCA Taman Mini Square pada 13 Agustus 2012 lalu. Pada mesin ATM yang pertama, wartawan senior itu tidak berhasil melakukan transaksi.

Lalu, dia bergerak pada mesin ATM lainnya yang berada di samping mesin pertama. Ketika itu, transaksi berhasil. Dia menarik uang tunai sebesar Rp 1,25 juta dan tercatat dalam buku tabungan.

Sepuluh hari kemudian, yakni pada tanggal 23 Agustus 2012 ada lagi pendebetan dalam rekening penggugat sebesar Rp1,25 juta. Kemala kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke BCA. Dia mendapat tanggapan lewat surat dari BCA pada 1 September 2012 yang berisi analisis transaksi.

Analisa itu menyebutkan terjadi penarikan tunai Rp1,25 juta sebanyak dua kali pada 13 Agustus. Karena merasa dirugikan, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BCA ke pengadilan pada 21 November 2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menuding, BCA merugikan dirinya. Dia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 210 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar akibat koreksi transaksi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×