kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naikkan UMP DKI Jadi 5,1%, Kemnaker Sayangkan Keputusan Anies Baswedan


Selasa, 21 Desember 2021 / 05:30 WIB
Naikkan UMP DKI Jadi 5,1%, Kemnaker Sayangkan Keputusan Anies Baswedan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12/2021), menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, kemudian inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Baca Juga: Anies Baswedan naikkan UMP 2022 DKI Jakarta, Kemnaker Angkat Suara

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. 

Dengan pertimbangan itu, Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. 

Sebelumnya, dalam keputusan yang diumumkan pada 22 November 2021, untuk UMP 2022, Pemprov DKI memutuskan kenaikan sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP DKI 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Sayangkan Keputusan Gubernur Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×