kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Nah, ini keuntungan punya BPJS plus asuransi


Rabu, 03 Agustus 2016 / 18:22 WIB
Nah, ini keuntungan punya BPJS plus asuransi


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimis kebijakan koordinasi manfaat atau coordination of Benefits (COB) dapat segera mendongkrak jumlah kepesertaan. Selain itu, perusahaan asuransi swasta yang bersinergi dalam koordinasi juga diproyeksi semakin bertambah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat terdapat beberapa poin yang menguntungkan bagi masyarakat maupun perusahaan asuransi swasta.

Salah satunya, tidak adanya pembayaran ganda oleh peserta asuransi swasta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

"BPJS sudah buka peluang untuk tidak double cost, kemudian semua biaya medik sesuai kebutuhan sesuai ketentuan Undan-Undang itu diatur JKN," kata Fahmi, Rabu (3/8).

Terdapat beberapa prinsip dalam implementasi skim COB. Pertama, penerapan COB dilakukan peserta JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan (AKT).

Kedua, memastikan peserta memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan.

Ketiga, tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatan. Keempat, dalam sinergi ini, BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama, dan AKT sebagai pembayar pertama.

Kelima, Bila memiliki lebih dari satu AKT maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta atau badan usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui penyelenggara AKT.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, dalam skema COB besaran iuran yang dibayarkan asuransi komersial itu termasuk didalamnya adalah iuran BPjS Kesehatan. "Kalo kebutuhan medisnya itu dicover oleh bpjs kesehatan, tapi keinginannya itu harus dibayar mereka kepada asuransi komersial," ujar Andayani.

Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, saat ini jumlah AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan jumlahnya 50 perusahan. Dari jumlah tersebut 13 perusahaan yang sudah aktif dalam implementasi COB dengan skema yang lama.

Untuk skema aturan COB yang baru, saat ini masih belum ada pembaharuan. Bulan ini akan disosialisasikan petunjuk teknis dari beleid tersebut. Bila sosialisasi petunjuk teknis ini selesai maka kesepakatan baru akan di buat. "Jumlahnya diperkirakan akan bertambah," kata Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×