Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini tengah melakukan audit aliran dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas ke Bank Century atau kini PT Bank Mutiara Tbk.
Mahendradata selaku kuasa hukum Bank Mutiara menjelaskan langkah BPKP ini atas permintaan Menteri Keuangan. "Untuk memeriksa ada tidaknya aliran dana Antaboga ke Bank Century," kata Mahendradata kepada KONTAN, Minggu (27/10).
Hasil audit ini bakal menentukan sikap Bank Mutiara terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mutiara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 41 miliar kepada 33 nasabah Antaboga. Pasalnya, sejauh ini Bank Mutiara menegaskan kasus Antaboga bukan tanggungjawabnya.
Lantaran itu pula, Bank Mutiara telah menyampaikan surat permintaan konsultasi secara tertulis kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), dan Kejaksaan Agung. Meminta pendapat atas putusan kasasi tersebut.
Sebelumnya, Bank Mutiara sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menilai bakal terjadi pelanggaran jika bank mutiara membayar dana nasabah Antaboga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News