Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, mulai tahun depan, penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan.
Rencana wajib kemasan minyak goreng sejatinya telah bergulir sejak 2018 lalu. Namun, pelaku usaha minyak goreng meminta pemberlakuannya diundur dengan alasan perlu waktu untuk persiapan.
"Resmi nanti 2020 tidak ada minyak goreng curah sampai ke pelosok desa, pasar, toko," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat peresmian, Minggu (6/10).
Baca Juga: Persiapan penerapan kewajiban penjualan minyak goreng kemasan baru 17%
Enggar bilang pemberlakuan wajib kemasan minyak goreng akan menjamin produk minyak goreng. Secara kualitas minyak goreng curah dinilai tidak dapat dipastikan higienis.
Selain itu, minyak goreng dalam kemasan juga dapat menjaga harga. Pasalnya selama ini harga minyak curah kerap tidak stabil dan lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan.
"Minyak goreng kemasan tidak bisa lebih tinggi karena sudah dipatok dan kelihatan merek dan produsen sehingga bisa ditegur," terang Enggar.
Asal tahu saja, HET minyak goreng berdasarkan aturan Kemendag sebesar Rp 11.000 per liter. Dalam kemasan minyak goreng diwajibkan mencantumkan merek, produsen, serta Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan data Kemendag total produksi minyak goreng nasional per tahun sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News