Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1–14 Januari 2021, Pemerintah Indonesia melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara, terkecuali pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).
Selain itu, bagi WNA yang terlanjur mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Menutup pintu masuk WNA 14 hari sesuai rekomendasi WHO
Khusus tanggal 1 Januari 2021, mulai pukul 00.00-06.00 WIB. Namun, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.
"WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut," kata dia.
Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga memastikan bahwa pada hari ini, masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional, baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: 4 Strategi Satgas Covid-19 demi cegah varian baru corona B-117 masuk RI sesuai WHO
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina. WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina.
Sementara untuk WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri alias mandiri. Adapun lamanya karantina adalah 5 hari.
"Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan WNA Masuk Indonesia Berlaku Mulai Besok"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Tak banyak yang tahu, pasien Covid-19 yang sudah isolasi mandiri boleh bekerja lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News