Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ini Syarat buat dan perpanjang SIM terbaru
Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon:
- SIM lama
- KTP Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes Psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM di Seluruh Indonesia"
Selanjutnya: 4 Tanda Utama Seseorang Termasuk dalam Warga Kelas Bawah Tanpa Menyadarinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag