kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 17 Agustus 2024, Paspor Indonesia Akan Berganti Desain dan Warna


Senin, 01 Juli 2024 / 20:50 WIB
Mulai 17 Agustus 2024, Paspor Indonesia Akan Berganti Desain dan Warna
ILUSTRASI. Paspor Indonesia akan berganti desain dan warna mulai 17 Agustus 2024. . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paspor Indonesia akan berganti desain dan warna mulai 17 Agustus 2024. 

"Ini (desain dan warna paspor baru) disiapkan untuk 17 Agustus 2025," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Silmy menjelaskan bahwa perubahan desain dan warna paspor RI dirancang untuk memperkuat keamanan paspor. Menurutnya, berdasarkan aturan internasional, keamanan paspor harus diperkuat setiap tiga tahun sekali.

"Salah satu aspek keamanan itu juga warna. Kemudian, di dalamnya ada, misalnya, hal yang diperlukan untuk pengecekan. Dikasih sinar UV atau tambahan hologram," ungkap Silmy.

Rencana Perubahan Warna Paspor Indonesia

Sebelumnya, Kompas.com melaporkan pada Jumat (29/3/2024), bahwa paspor RI yang baru akan dibuat menggunakan tone warna khas Indonesia. Rencana perubahan desain dan warna paspor Republik Indonesia (RI) ini memang telah disampaikan sejak awal Maret 2024.

Meski perubahan ini baru akan berlaku satu tahun lagi, desain paspor RI terbaru akan diumumkan pada Hari Ulang Tahun RI tahun ini, yaitu 17 Agustus 2024.

Baca Juga: Darurat Keamanan Siber Demi Data Publik Aman

Warna Paspor RI Saat Ini

Paspor RI saat ini memiliki tiga warna dengan fungsi yang berbeda-beda, yaitu hijau, hitam, dan biru.

- Paspor Hijau: Difungsikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar atau masuk wilayah Indonesia. Terdapat paspor hijau elektronik dan nonelektronik yang berisi kelengkapan data WNI.

- Paspor Hitam: Ditujukan untuk fungsi diplomatik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2013. Paspor berwarna hitam dibuat melalui permohonan pada petugas di kementerian atau lembaga terkait.

- Paspor Biru: Digunakan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paspor Indonesia Ganti Desain dan Warna Mulai 17 Agustus 2024"

Selanjutnya: CIMB Niaga Tawarkan KPR Hijau, Bidik Pertumbuhan 20% di 2024

Menarik Dibaca: 30 Ucapan Hari Kelautan Nasional 2024, Cocok untuk Jadi Status

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×