kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mulai 10 Maret program KUR dilanjutkan lagi


Selasa, 03 Maret 2015 / 19:32 WIB
Mulai 10 Maret program KUR dilanjutkan lagi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo menghabiskan akhir pekan dengan mengajak cucunya untuk berwisata edukasi ke Taman Wisata Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Sabtu, 7 Januari 2023.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggulirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tidak akan ada perubahan yang dilakukan dalam program KUR era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini, dibandingkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dalam program KUR kali ini pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 20 triliun untuk tahun 2015. Dana ini jauh lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp 30 triliun.

Sementara itu untuk suku bunga efektif yang berlaku sebesar 21%, lebih rendah dari sebelumnya yang 22% per tahun. "Sekarang, maksimal pinjaman Rp 15 juta baru boleh tanpa agunan," katanya, Selasa (3/3) di Jakarta.

Menurutnya, setiap masyarakat yang membutuhkan bantuan kredit modal kerja, bisa mengajukan ke Bank yang ditunjuk pemerintah.

Kali ini, hanya tiga Bank plat merah saja yang diberi kewenangan menyalurkan dana KUR, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Nasional Indonesia (BNI) dan PT Bank Mandiri. 

Meski demikian, baru BRI yang sudah resmi ditunjuk. Sementara dua bank lainnya masih berstatus diundang oleh pemerintah. 

Sebelumnya pemerintah juga melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Nah, kali ini mereka tidak akan dilibatkan. Salah satu pertimbangannya adalah karena rendahnya non-performing loan (NPL).

Kepastian aturan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi antar Kementerian. Namun demikian aturan ini baru akan berlaku setelah Peraturan Presiden dikeluarkan pemerintah. Rencananya sebelum tanggal 10 Maret aturan tersebut sudah diteken Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×