Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ingat baik-baik tanggal ini. Mulai 1 Februari 2020, pemerintah akan menaikkan sekaligus memangkas tarif jalan tol dalam kota yakni untuk ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, tarif jalan tol bagi kendaraan golongan I akan naik menjadi sebesar Rp 10.000, dari sebelumnya Rp 9.500 alias naik Rp 500 per sekali jalan,
Tarif jalan tol untuk kendaraan golongan II juga akan naik dari Rp11.500 menjadi Rp 15.000.
Adapun tarif jalan tol golongan III hingga V turun dengan perincian: golongan III turun Rp 500 perak menjadi Rp 15.000, golongan IV turun Rp 2.000 dari Rp 19.000 menjadi Rp 17.000. Serta tarif jalan tol untuk kendaraan golongan V turun dari Rp 23.000 menjadi Rp 17.000.
Berikut perincian penyesuaian tarif jalan tol dalam kota untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:
Tarif jalan tol yang naik:
Kendaraan golongan I: Rp 9.500 menjadi Rp 10.000
Kendaraan golongan II: Rp 11.500 menjadi Rp 15.000
Tarif jalan tol yang turun:
Kendaraan golongan III: Rp15.500 menjadi Rp15.000
Golongan IV: Rp 19.000 menjadi Rp 17.000
Golongan V: Rp 23.000 menjadi Rp 17.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News