Reporter: Eka Saputra |
JAKARTA. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Lukman Hakim Saifuddin menilai ide pembubaran pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah bukan sesuatu yang arif.
"Yang arif adalah melakukan eksaminasi dan melakukan penyelidikan putusan yang dicurigai tidak baik," tuturnya kepada wartawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan (7/11).
Ide pembubaran pengadilan Tipikor di daerah muncul setelah banyak putusan pengadilan tersebut yang justru membebaskan terdakwa kasus korupsi, seperti yang terjadi di Bandung, Samarinda dan sejumlah daerah lain. Di Bandung Bupati Subang non-aktif Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat divonis bebas dari tuduhan korupsi.
Sementara pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara non aktif terkait kasus korupsi dana operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp2,98 miliar.
Ide pembubaran pengadilan Tipikor salah satunya dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Namun Lukman mengingatkan keberadaan pengadilan tersebut bagaimana pun juga memiliki dasar hukum. Artinya kalau mau dibubarkan harus mengubah Undang-Undang No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.
"Ini harus hati-hati, saya rasa bukan pengadilannya yang perlu dibubarkan karena bisa menumpuk perkara di pusat. Putusan pengadilannya itu yang perlu dieksaminasi," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News