kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Motor masuk jalan berbayar harus bayar


Kamis, 05 April 2012 / 09:26 WIB
Motor masuk jalan berbayar harus bayar
ILUSTRASI. Saham-saham yang banyak diburu asing saat IHSG terkoreksi pada Senin (5/4)


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Edy Can

JAKARTA. Selain mobil, para pengendara sepeda motor yang melintasi jalan protokol Ibukota dan kota-kota besar lain di Indonesia, akan masuk dalam sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP). Jadi, setiap pengendara motor harus membayar jika memasuki jalan ERP.

Padahal, Peraturan Pemerintah No 32/2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang menjadi payung hukum ERP, sepeda motor tak masuk dalam skema ERP. Dus, pemerintah akan merevisi beleid tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengkhawatirkan, jika sepeda motor tidak dimasukan ke dalam ERP, jumlah kendaraan roda dua semakin sulit dikendalikan. "PP dari Kemhub belum memasukkan sepeda motor," kata Udar, kepada KONTAN, belum lama ini.

Menurut dia, otomatis revisi beleid tersebut mengakibatkan tahapan dari proyek untuk mengatasi macet Jakarta ini menjadi terhambat. Hal ini juga berimbas pada terkatung-katungnya proses tender pengadaan alat ERP.

Apalagi, aturan mengenai pajak dan retribusi daerah dari Kementerian Keuangan, yang juga menjadi dasar pemungutan ERP, sampai kini belum jelas nasibnya.
Suroyo Alimoeso, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengamini soal rencana revisi PP 32/2011 tersebut. Ia bilang, sepeda motor sebaiknya memang harus masuk dalam sistem ERP agar kemacetan di jalan protokol tak semakin parah.

Suroyo menolak anggapan ketidakjelasan aturan ERP sebagai biang penghambat proyek ERP. Bila memang ada hambatan dalam pelaksanaan ERP, ia mempersilakan Pemprov DKI Jakarta langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Tapi, menurut Udar, permasalahan payung hukum ERP yang masih belum beres tersebut membuat tender pengadaan proyek ERP terhambat. "Kami tetap menargetkan tender ERP dilaksanakan tahun ini juga," tuturnya.

Udar menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) agar mendesak pemerintah pusat segera membereskan aturan ERP tersebut.

Jika berjalan, penerimaan retribusi dari ERP ini kelak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur transportasi. Uji coba ERP tahap pertama akan dilakukan di kawasan 3 in 1 Jakarta dan Jalan Rasuna Said karena transportasi massal di daerah itu dianggap sudah memadai. Setelah itu, ERP akan diterapkan di tempat lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×