kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Mohon perhatian! Tarif PPN diusulkan naik menjadi 12%


Jumat, 04 Juni 2021 / 16:20 WIB
Mohon perhatian! Tarif PPN diusulkan naik menjadi 12%
ILUSTRASI. Pemerintah berniat kerek PPN jadi 12%


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah mengenai tarif PPN. 

Dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. 

“Namun, sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” tulis pemerintah dalam draf tersebut. 

Tetapi, pemerintah juga bisa mengenakan tarif berbeda dari tarif yang dimaksud atas penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean dan di dalam daerah pabean. 

Tarif berbeda sebagaimana yang dimaksud dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Nanti, ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, dan barang kena pajak tidak berwujud yang dimaksud akan diatur dengan peraturan pemerintah. 

Baca Juga: Pro kontra terkait rencana kebijakan tarif pajak minimum

Seiring dengan hal itu, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang akhirnya nanti disepakati dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. 

Ketentuan mengenai nilai lain yang dimaksud diberikan dalam harga jual, penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sukar ditetapkan dan nantinya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

Kemudian, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan PPN terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain tersebut dan dapat dikreditkan.

Pemerintah juga akan menerapkan PPN sebesar 0% kepada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. 

Selanjutnya: Catat! Stimulus diskon listrik dihentikan Juli 2021 mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×