Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Sudi Silalahi menegaskan pengadaan mobil Mercedes-Benz sebagai mobil dinas Menteri Kabinet Presiden terpilih Joko Widodo tak bisa dibatalkan.
Sebab, pelelangan kendaraan untuk menteri atau pejabat setingkat menteri berjalan dengan transparan serta mengikuti peraturan perundangan-undangan. Pemenang lelang: PT Mercedes-Benz.
"Kewajibannya kita harus mengadakan. Tapi kalau itu ya teserah mau dijual lagi tidak apa-apa," tegas Sudi usai peresmian Pusat Kesehatan Ibu dan Anak RSCM, Jakarta, Selasa (9/9).
"Anggarannya transparan dan juga dengan persetujuan dewan," katanya kemudian.
Lebih lanjut, Sudi mengatakan penggantian mobil dinas untuk menteri dan pejabat setingkatnya memang harus dilakukan per lima tahun. Hal itu pun menurutnya, sudah seusai dengan aturan yang berlaku.
"Bukan soal baru tidaknya, usia 5 tahun dalam urusan permobilan itu memang sudah seperti itu. Itu aturan," tandasnya.
Namun Sudi mengaku masih belum bisa memastikan jenis Mobil Mercedes-Benz yang akan dipakai para anggota Kabinet Jokowi nantinya.
Yang jelas, Sudi tegaskan, salah satu pertimbangan dalam penentuan produk lelang tersebut adalah adanya garansi perawatan selama lima tahun dan harganya lebih murah.
Berdasarkan pengumuman pemenang lelang bernomor Peng-03/PPBJ-PKMPSM/08/2014 yang diterbitkan laman setneg.go.id, pemenang lelang pengadaan itu adalah PT Marcedes-Benz Indonesia.
Dalam pengumuman itu disebutkan, pagu anggaran untuk pengadaan mobil tersebut sebesar Rp104,4 miliar dengan harga perkiraan sendiri sebesar Rp101,1 miliar.
Mobil-mobil mewah itu nantinya diperuntukkan bagi para menteri/pejabat setingkat menteri dan kendaraan untuk SBY dan Boediono sebagai mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Sedangkan kendaraan untuk Jokowi dan JK sebagai presiden dan wakil presiden tidak masuk dalam lelang ini. Sebab, keduanya sudah secara khusus disediakan mobil kepresidenan. (Srihandriatmo Malau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News