Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mulai memanggil saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan rombongan saat menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Pada Senin (13/9) siang, MKD akan memanggil Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen Nurhayati Ali Assegaf.
"Jam 13.00 WIB siang ini kita panggil, pemeriksaannya tertutup," kata Anggota MKD Syarifudin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin pagi.
Sudding menjelaskan, sejak beberapa hari lalu MKD sudah meminta data dan dokumen perjalanan dinas Ketua DPR dan Rombongan di Amerika Serikat kepada pihak kesekjenan. MKD sudah mendapatkan data siapa saja anggota DPR yang berangkat, hingga jadwal kegiatan di sana. Namun, MKD masih harus mengkonfirmasi data-data tersebut secara langsung.
"Oleh karena itu kita panggil Sekjen dan BKSAP hari ini," ucap Sudding.
Politisi Partai Hanura ini menambahkan, setelah ini, MKD juga akan memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang diduga memfasilitasi pertemuan ini.
Setelah verifikasi bukti dan pemeriksaan saksi selesai, MKD memanggil Novanto dan Fadli Zon sebagai terlapor.
"Proses di MKD ini seperti di pengadilan, terlapornya terakhir," ucap Sudding.
Setya sebelumnya menghormati penanganan kasus yang dilakukan MKD. Ia meminta MKD dapat menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan UU yang berlaku.
Politisi Golkar itu berharap, agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi kinerja MKD. Ia berharap MKD ke depan dapat menjadi lembaga yang lebih kuat demi kuatnya parlemen.
"Tentu kita harapkan tidak ada intervensi atau pragmatis untuk tujuan-tujuan tertentu," ujarnya.
Setya dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan oleh tujuh anggota DPR ke MKD, Senin (7/9) lalu, terkait pertemuan dan hadir saat konferensi pers politik yang dilakukan bakal calon presiden AS, Donald Trump.
Mereka yang melaporkan, yakni Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Charles Honoris (PDI-P). Selain itu, ada pula Maman Imanulhaq (PKB), Inas Nasruloh Zubir (Hanura), dan Amir Uskara (PPP). Mereka menganggap, kehadiran Novanto dan Fadli melanggar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News