kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,14   -2,37   -0.26%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MKD minta pimpinan DPR tak banyak bicara ke publik


Selasa, 24 November 2015 / 12:31 WIB
MKD minta pimpinan DPR tak banyak bicara ke publik


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang meminta pimpinan DPR tak terus berkomentar di media massa terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Komentar pimpinan DPR, terlebih lagi dengan nada membela Novanto, dianggapnya sebagai bentuk intervensi tidak langsung terhadap anggota MKD.

"Kalau pimpinan DPR sudah bicara tentang perkara di MKD, itu sudah tidak beres. Harusnya pimpinan DPR tak boleh mengintervensi," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

Junimart mengaku dirinya tidak akan terpengaruh dengan komentar apa pun yang dilontarkan pimpinan DPR. Dia akan tetap bekerja dengan obyektif mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini.

Namun, dia khawatir sebagian anggota lainnya bersikap berbeda menyikapi komentar-komentar itu.

"Tidak boleh pimpinan DPR intervensi siapa pun. Dia hanya urus administrasi di sini," ucap politisi PDI-P ini.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah selama ini paling aktif membela Novanto di media. 

Fadli Zon pada Selasa pagi ini mempertanyakan rekaman percakapan Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang berdurasi 11 menit.

Padahal, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor, pertemuan tersebut berlangsung selama 120 menit. 

"Pertama pertemuan itu berlangsung lama, tetapi transkipnya sedikit, itu kan berati banyak yang diedit," kata Fadli.

Fahri Hamzah juga mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum Sudirman Said melapor ke Kementerian ESDM.

Menurut dia, Bab IV Pasal 5 mengenai Ttata Beracara MKD tidak mengatur pejabat eksekutif melaporkan legislatif.

"Nah, jadi saudara Sudirman Said datang pagi-pagi tanpa undangan itu, sebetulnya ilegal itu, karena dia pakai kop surat menteri, dan itu ilegal. Itu intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga legislatif," ujar Fahri.

Karena masalah rekaman dan legal standing ini, MKD memutuskan menunda membawa kasus Novanto ke persidangan.

MKD akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pakar hukum bahasa mengenai legal standing, sambil menunggu Sudirman melengkapi rekaman pertemuan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×