Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Keinginan 29 calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) untuk melenggang duduk ke Senayan pada musim Pemilu 2014 ini kandas. Gugatan perselisian hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semuanya ditolak.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Rabu (25/6) ini, Mahkamah menyatakan penolakan permohonan gugatan tersebut dilakukan dengan banyak pertimbangan. Salah satunya, berkaitan dengan bukti.
Menurut Mahkamah, sebagian besar penggugat, tidak bisa memberikan bukti untuk mendukung dalil gugatan mereka. Salah satu contoh kasusnya, terjadi pada gugatan yang diajukan oleh perancang busana senior, Poppy Dharsono.
MK sebagaimana dikatakan oleh M. Alim, Hakim Konstitusi menilai bahwa Poppy tidak bisa memberikan bukti kuat atas tuduhan kecurangan pemilu yang dia tuduhkan telah terjadi di daerah pemilihannya. "Dalil permohonan pemohon menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum," kata M. Alim saat membacakan pertimbangan MK, Rabu (25/6).
Hermawanto, kuasa hukum Poppy sementara itu ketika ditemui usai persidangan mengatakan bahwa putusan MK yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh kliennya tersebut bisa ditebak. Terutama, dari sikap MK yang membatasi jumlah saksi maksimal hanya lima orang saja.
Menurut Hermawanto, pembatasan tersebut membuat penyampaian bukti yang diajukan oleh kliennya tidak maksimal. "Tadinya kami punya 24 saksi, tapi MK membatasi hanya lima saja untuk seluruh gugatan, ini membuat tidak maksimal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News