CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.755   26,00   0,16%
  • IDX 8.439   32,50   0,39%
  • KOMPAS100 1.169   3,87   0,33%
  • LQ45 852   2,86   0,34%
  • ISSI 295   1,19   0,41%
  • IDX30 444   1,15   0,26%
  • IDXHIDIV20 516   1,14   0,22%
  • IDX80 131   0,50   0,38%
  • IDXV30 136   0,07   0,05%
  • IDXQ30 142   0,42   0,29%

MK tolak gugatan 29 calon anggota DPD


Rabu, 25 Juni 2014 / 15:45 WIB
MK tolak gugatan 29 calon anggota DPD
ILUSTRASI. Ini Jadwal Operasional Bank Mandiri, Cek Jam Buka dan Tutup Kantor Cabang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/10/2022.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keinginan 29 calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) untuk melenggang duduk ke Senayan pada musim Pemilu 2014 ini kandas. Gugatan perselisian hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semuanya ditolak.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Rabu (25/6) ini, Mahkamah menyatakan penolakan permohonan gugatan tersebut dilakukan dengan banyak pertimbangan. Salah satunya, berkaitan dengan bukti.

Menurut Mahkamah, sebagian besar penggugat, tidak bisa memberikan bukti untuk mendukung dalil gugatan mereka. Salah satu contoh kasusnya, terjadi pada gugatan yang diajukan oleh perancang busana senior, Poppy Dharsono.

MK sebagaimana dikatakan oleh M. Alim, Hakim Konstitusi menilai bahwa Poppy tidak bisa memberikan bukti kuat atas tuduhan kecurangan pemilu yang dia tuduhkan telah terjadi di daerah pemilihannya. "Dalil permohonan pemohon menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum," kata M. Alim saat membacakan pertimbangan MK, Rabu (25/6).

Hermawanto, kuasa hukum Poppy sementara itu ketika ditemui usai persidangan mengatakan bahwa putusan MK yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh kliennya tersebut bisa ditebak. Terutama, dari sikap MK yang membatasi jumlah saksi maksimal hanya lima orang saja.

Menurut Hermawanto, pembatasan tersebut membuat penyampaian bukti yang diajukan oleh kliennya tidak maksimal. "Tadinya kami punya 24 saksi, tapi MK membatasi hanya lima saja untuk seluruh gugatan, ini membuat tidak maksimal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×