kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK: Tidak Temukan Pelanggaran Hukum dari Pembagian Bansos


Senin, 22 April 2024 / 11:56 WIB
MK: Tidak Temukan Pelanggaran Hukum dari Pembagian Bansos
Sejumlah jurnalis melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan sengketa pilpres di Jakarta, Senin, (22/4/2024).


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas Perkara No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon.

Selain itu, Ridwan menyatakan pula kalau presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif, sebab dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan putusan pemilih. 

"Namun demikian, penting bagi mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral," ujar Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4).

Baca Juga: Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putuskan Sidang Sesuai UU Berlaku

Maka, MK menolak dalil Pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih. 

"Dalil Pemohon terkait dengan adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum," pungkas Ridwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×