kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK putuskan uji tafsir UU Pilpres sebelum pemilu


Jumat, 13 Juni 2014 / 14:41 WIB
MK putuskan uji tafsir UU Pilpres sebelum pemilu
ILUSTRASI. Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) fokus pada peremajaan diler di 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus dua permohonan uji tafsir Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) sebelum pemungutan suara Pilpres 2014, 9 Juli 2014. Perkara itu akan disidang secepatnya.

"Kalau Senin (16/6) sidang pendahuluan, akan diputus sebelum pelaksanaan pemilu," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jumat (13/6).

Dia mengatakan, dari hasil sidang pendahuluan Senin mendatang, MK akan memutuskan apakah penanganan perkara itu perlu dilakukan forum pleno atau secara cepat saja melalui panel beberapa hakim konstitusi. "Bisa pleno, bisa tidak. Kita lihat perkembangannya," kata Hamdan.

Sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi melayangkan permohonan uji materi UU Pilpres ke MK, Rabu (11/6). Adapun Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan serupa pada Jumat pagi tadi. Keduanya meminta melakukan uji tafsir konstitusional Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres soal penentuan pasangan calon terpilih.

Keduanya meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak berlaku kalau hanya ada dua pasangan calon. Pilpres 2014 hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pasal 159 UU Pilpres berisi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di separuh jumlah provinsi di Indonesia. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×