Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan sistem Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) maupun Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini diputuskan dalam sidang permohonan uji materi pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Selasa (8/1).
Ketua MK Mahfud MD menyatakan, penerapan RSBI dan SBI dalam sistem pendidikan nasional bersifat inkonstitusional. Salah satu pertimbangannya karena sistem RSBI dan SBI memberikan perbedaan dan perlakuan antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah.
Menurut majelis hakim konstisusi perbedaan ini bertentangan dengan prinsip konstitusi yang memberikan perlakuan yang adil bagi setiap warga dan tanpa pembedaan. "Amar putusan mengadili untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya,” katanya, Selasa (8/1).
Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berisi tentang pengaturan keberadaan RSBI maupun SBI. Pemohon uji materi terdiri dari Andi Akbar Fitriyadi dan Tim Advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan.
Dengan putusan MK ini, sekitar 1.300 sekolah yang berstatus RSBI akan kembali menjadi sekolah biasa atau reguler. Kemudian, setiap kebijakan terkait pungutan dalam RSBI dan pengkhususan pendanaan dipastikan tidak berlaku lagi.
Menurut Mahkamah pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News